Ringkasan Berita
- Hal itu dikonfirmasi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditemui di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
- Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa (20/5) malam.
- Kejagung Dalami Indikasi Korupsi Kredit Bank Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan…
Topikseru.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa (20/5) malam. Hal itu dikonfirmasi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditemui di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie singkat.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat PT Sritex, salah satu raksasa industri tekstil nasional, sebelumnya telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya sejak 1 Maret 2025.
Kejagung Dalami Indikasi Korupsi Kredit Bank
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik kini sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami indikasi kerugian negara dari kasus tersebut.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Harli.
Menurut Harli, penyidik juga sedang menelusuri unsur perbuatan melawan hukum, termasuk pola dan mekanisme pencairan kredit yang diberikan kepada Sritex oleh sejumlah lembaga keuangan nasional.
Utang Sritex Capai Rp 29,8 Triliun
Data dari kurator kepailitan mencatat bahwa total tagihan utang Sritex yang telah diverifikasi mencapai Rp29,8 triliun. Tagihan tersebut berasal dari:
94 kreditur konkuren
349 kreditur preferen
22 kreditur separatis
Kreditur preferen meliputi sejumlah lembaga negara seperti Kantor Pajak Pratama Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta dan Semarang, serta KPP Modal Asing IV.
Sementara itu, kreditur separatis dan konkuren terdiri dari sejumlah bank dan perusahaan mitra yang memiliki hubungan usaha dengan Sritex.
Dalam rapat kreditur yang digelar sebagai bagian dari proses kepailitan, disepakati bahwa usaha Sritex tidak akan dilanjutkan. Proses selanjutnya adalah pemberesan utang, yang dilakukan tanpa opsi going concern.
11 Ribu Pekerja Kena PHK
Gulung tikarnya perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah itu juga berdampak langsung pada ribuan tenaga kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sedikitnya 11.025 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Sebagian besar pekerja diberhentikan tanpa kejelasan pembayaran hak pesangon, memperpanjang deret permasalahan yang dihadapi perusahaan dan memicu protes dari serikat buruh di tingkat daerah maupun nasional.
Kredibilitas Industri Tekstil Terkikis
Penangkapan Dirut Sritex ini menambah daftar panjang krisis kepercayaan terhadap sektor tekstil dalam negeri, yang sebelumnya diguncang oleh berbagai persoalan mulai dari utang jumbo, PHK massal, hingga dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam skandal ini, termasuk kemungkinan pengembangan tersangka baru.







