Menurut Harli, penyidik juga sedang menelusuri unsur perbuatan melawan hukum, termasuk pola dan mekanisme pencairan kredit yang diberikan kepada Sritex oleh sejumlah lembaga keuangan nasional.
Utang Sritex Capai Rp 29,8 Triliun
Data dari kurator kepailitan mencatat bahwa total tagihan utang Sritex yang telah diverifikasi mencapai Rp29,8 triliun. Tagihan tersebut berasal dari:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
94 kreditur konkuren
349 kreditur preferen
22 kreditur separatis
Kreditur preferen meliputi sejumlah lembaga negara seperti Kantor Pajak Pratama Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta dan Semarang, serta KPP Modal Asing IV.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya