349 kreditur preferen
22 kreditur separatis
Kreditur preferen meliputi sejumlah lembaga negara seperti Kantor Pajak Pratama Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta dan Semarang, serta KPP Modal Asing IV.
Sementara itu, kreditur separatis dan konkuren terdiri dari sejumlah bank dan perusahaan mitra yang memiliki hubungan usaha dengan Sritex.
Dalam rapat kreditur yang digelar sebagai bagian dari proses kepailitan, disepakati bahwa usaha Sritex tidak akan dilanjutkan. Proses selanjutnya adalah pemberesan utang, yang dilakukan tanpa opsi going concern.
11 Ribu Pekerja Kena PHK
Gulung tikarnya perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah itu juga berdampak langsung pada ribuan tenaga kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sedikitnya 11.025 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Sebagian besar pekerja diberhentikan tanpa kejelasan pembayaran hak pesangon, memperpanjang deret permasalahan yang dihadapi perusahaan dan memicu protes dari serikat buruh di tingkat daerah maupun nasional.
Kredibilitas Industri Tekstil Terkikis
Penangkapan Dirut Sritex ini menambah daftar panjang krisis kepercayaan terhadap sektor tekstil dalam negeri, yang sebelumnya diguncang oleh berbagai persoalan mulai dari utang jumbo, PHK massal, hingga dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam skandal ini, termasuk kemungkinan pengembangan tersangka baru.






