Ringkasan Berita
- "Kebijakan ini untuk mendukung program Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Su…
- Potongan tarif ini berlaku untuk semua kendaraan yang melakukan perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Seulimeum me…
- Potongan tarif ini berlangsung selama 10 hari pada periode tertentu, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasi…
Topikseru.com – PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi pengguna Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) selama masa libur Idul Adha dan libur sekolah 2025.
Potongan tarif ini berlangsung selama 10 hari pada periode tertentu, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025.
“Kebijakan ini untuk mendukung program Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Sumatera,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Sabtu (7/6).
Jadwal dan Besaran Diskon Tarif Tol Sibanceh
Diskon tarif 20 persen diberlakukan pada tiga periode sebagai berikut:
– 6 Juni pukul 07.00 WIB – 9 Juni pukul 07.00 WIB
– 27 Juni pukul 07.00 WIB – 29 Juni pukul 07.00 WIB
– 11 Juli pukul 07.00 WIB – 13 Juli pukul 07.00 WIB.
Potongan tarif ini berlaku untuk semua kendaraan yang melakukan perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Seulimeum menuju GT Baitussalam atau sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan I: Dari Rp 65.000 menjadi Rp 52.000
2. Golongan II & III: Dari Rp 97.500 menjadi Rp 78.000
3. Golongan IV & V: Dari Rp 130.000 menjadi Rp 104.000.
Diskon ini hanya berlaku bagi pengguna Uang Elektronik (UE) dengan saldo mencukupi dan yang melakukan transaksi untuk jarak terjauh pada ruas tol tersebut.
Adjib Al Hakim mengingatkan pengguna jalan tol untuk merencanakan perjalanan secara matang, terutama terkait kelayakan kendaraan, kesiapan fisik, waktu istirahat di rest area, dan kecukupan saldo kartu elektronik.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk merencanakan perjalanan dengan optimal,” ujarnya.
Kebijakan ini selaras dengan Surat Himbauan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nomor: BM 0702-TI/297 tertanggal 27 Mei 2025, yang mendorong partisipasi Badan Usaha Jalan Tol dalam memberikan keringanan tarif selama periode libur nasional.








