Potongan tarif ini berlaku untuk semua kendaraan yang melakukan perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Seulimeum menuju GT Baitussalam atau sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan I: Dari Rp 65.000 menjadi Rp 52.000
2. Golongan II & III: Dari Rp 97.500 menjadi Rp 78.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Golongan IV & V: Dari Rp 130.000 menjadi Rp 104.000.
Diskon ini hanya berlaku bagi pengguna Uang Elektronik (UE) dengan saldo mencukupi dan yang melakukan transaksi untuk jarak terjauh pada ruas tol tersebut.
Adjib Al Hakim mengingatkan pengguna jalan tol untuk merencanakan perjalanan secara matang, terutama terkait kelayakan kendaraan, kesiapan fisik, waktu istirahat di rest area, dan kecukupan saldo kartu elektronik.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk merencanakan perjalanan dengan optimal,” ujarnya.
Kebijakan ini selaras dengan Surat Himbauan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nomor: BM 0702-TI/297 tertanggal 27 Mei 2025, yang mendorong partisipasi Badan Usaha Jalan Tol dalam memberikan keringanan tarif selama periode libur nasional.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2