Kebijakan ini selaras dengan Surat Himbauan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nomor: BM 0702-TI/297 tertanggal 27 Mei 2025, yang mendorong partisipasi Badan Usaha Jalan Tol dalam memberikan keringanan tarif selama periode libur nasional.
Sumber Berita : Antara