Usulan pertamanya ditolak pada tahun 2022 saat kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah melalui keputusan OJK Nomor: SR-100/PB.101/2022.
Penolakan kedua terjadi pada 2024 di masa Pj. Gubernur Bustami Hamzah dengan keputusan OJK Nomor: SR-343/PB.02/2024.
Usulan nama-nama calon Direksi dan Komisaris Bank Aceh Syariah ini dilakukan berdasarkan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa mayoritas atau lebih dari 50% anggota Direksi bank harus memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai Pejabat Eksekutif (PE) bank.
Dengan jumlah lima direksi di Bank Aceh Syariah, setidaknya tiga di antaranya harus memenuhi syarat ini.
Dengan belum adanya rekam jejak penolakan dan latar belakang internal yang kuat, Syahrul dinilai sebagai figur segar dan menjanjikan untuk memimpin transformasi Bank Aceh Syariah ke arah yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Keputusan akhir kini berada di tangan OJK, yang akan menilai semua calon melalui proses seleksi ketat sebelum mengeluarkan persetujuan akhir.











