Berkaitan dengan isu korupsi, Transparency International Indonesia beranggapan bahwa upaya pengungkapan kasus korupsi oleh pemerintah belum menyelesaikan persoalan korupsi dari akarnya.
Misalnya, karena pemerintah tidak kunjung mengundangkan RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU Pengadaan Barang dan Jasa, dan berbagai aturan maupun kebijakan lain yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, publik juga dipertontonkan dengan praktik yang identik dengan perilaku korupsi, seperti pengisian jabatan yang jauh dari standar meritokrasi dan bahkan kriminalisasi terhadap whistleblower kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Manager Kawula17, Maria Angelica, menekankan pentingnya upaya-upaya yang secara konsisten dapat mengawal kebijakan Selain rutin menyelenggarakan survei yang datanya dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, Kawula17 baru saja meluncurkan Kawal Prolegnas, sebuah platform di mana publik dapat men-track beberapa RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, termasuk RUU Perampasan Aset.
“Pengawasan atas kebijakan pemerintah sangat penting, supaya kita bisa selalu tahu sikap dan posisi pemerintah di berbagai isu, termasuk dalam penanganan korupsi.”
Sejalan dengan tanggapan ini, Transparency International Indonesia menekankan bahwa keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi harus lebih dari sekadar pengungkapan korupsi oleh penegak hukum.
“Jika pemerintah abai, bukan tidak mungkin pemerintah justru dianggap gagal dalam soal pemberantasan korupsi,” lanjut Transparency International Indonesia.
Survei Nasional Kawula17 (NKS) merupakan survei per kuartal untuk melihat kinerja pemerintah dari perspektif masyarakat. Survei dilakukan dengan metode Computer- Assisted Self Interviewing (CASI) atau survei daring.
Periode pengumpulan data survei dilakukan pada tanggal 12-15 Mei 2025 dengan sampel representatif sebesar 417 responden dari seluruh Indonesia dan diikuti oleh responden berusia 17-44 tahun dengan margin of error 5%.