As’ad menegaskan bahwa pelaku pelemparan kereta dapat dijerat hukum sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Bahkan jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, hukumannya bisa naik menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sesuai ayat 2 pasal tersebut.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukannya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyebut bahwa jika pelaku terbukti masih di bawah umur, proses hukum tidak bisa dilanjutkan.
Dalam kasus seperti itu, pelaku dan orang tua akan diminta menandatangani surat pernyataan, serta bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.
KAI Divre I Sumut juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan perjalanan dan fasilitas kereta api.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan membahayakan seperti pelemparan. Kereta api adalah milik bersama, mari kita jaga bersama-sama,” ujar As’ad.
KAI berharap kolaborasi dengan aparat serta partisipasi aktif masyarakat dapat menekan angka vandalisme dan meningkatkan kesadaran kolektif tentang keselamatan transportasi umum.












