“Aspek pengamanan terus kami tingkatkan, termasuk patroli di titik rawan. Tapi, kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci utama,” kata As’ad.
Ancam Pidana 15 Tahun
As’ad menegaskan bahwa pelaku pelemparan kereta dapat dijerat hukum sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Bahkan jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, hukumannya bisa naik menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sesuai ayat 2 pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan pelanggaran ringan. Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukannya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyebut bahwa jika pelaku terbukti masih di bawah umur, proses hukum tidak bisa dilanjutkan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya