“KAI terus berkomitmen menjaga integritas dan tata kelola aset negara agar seluruh pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas As’ad.
KAI menyebutkan bahwa langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memanfaatkan lahan milik negara, khususnya yang berada di lingkungan operasional perkeretaapian.
Penggunaan aset tanpa izin resmi akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya penertiban ini menjadi bagian dari transformasi dan modernisasi tata kelola perusahaan, serta bentuk akuntabilitas KAI dalam pengelolaan aset BUMN transportasi darat.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa