Harga Emas Antam Melorot Rp2.000 Bertengger di Level Rp 1.911.000 Per Gram

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada perdagangan Kamis 3 Juni 2025 harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan di pasar spot.

Pada perdagangan Kamis 3 Juni 2025 harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan di pasar spot.

Topikseru.com – Pada perdagangan Kamis 3 Juni 2025 harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan di pasar spot.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 1.911.000. Harga emas Antam itu turun Rp 2.000 jika dibandingkan dengan harga yang dicetak pada Rabu (2/7) yang berada di level Rp 1.913.000 per gram.

Harga jual emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan Kamis (3/7) berbalik turun Rp2.000 per gram dibandingkan dengan harga emas Antam pada perdagangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.45 WIB, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual sebesar Rp1.911.000.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Bertengger di Level Rp1.980.000 Per Gram

Emas berukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp1.005.500. Sementara itu, harga emas dengan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp1.851.600.000.

Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp1.755.000 per gram. Nilai tersebut juga lebih murah Rp2.000 per gram dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Dalam laman Antam tertera semua transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% sesuai peraturan pada PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.

Kelengkapan dokumen identitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah termasuk mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Sumut Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api saat Libur Maulid Nabi, 29 Ribu Tiket Terjual
Harga Sembako di Medan 6 September 2025: Cabai Merah Naik, Ikan Laut Terus Meroket
Belanja Murah Promo Akhir Pekan di JSM Alfamart 6-7 September 2025: Harga Spesial untuk Deterjen Rinso dan So Klin
Analis MNC Sekuritas: Penguatan IHSG Sepanjang Pekan Ini Cukup Dipengaruhi Oleh Situasi Politik dalam Negeri
Jadwal Kereta Api Sumut: Medan–Rantau Prapat 3 Kali Sehari
Harga Emas Perhiasan di Medan Naik, Cincin dan Kalung Tembus Rp 1,9 Juta per Gram
Jadwal Lengkap Kereta Api Medan-Tanjung Balai 2025
Long Weekend Maulid Nabi, Penumpang Kereta di Sumut Tembus 8 Ribu pada Hari Pertama

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:14

KAI Sumut Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api saat Libur Maulid Nabi, 29 Ribu Tiket Terjual

Sabtu, 6 September 2025 - 12:50

Harga Sembako di Medan 6 September 2025: Cabai Merah Naik, Ikan Laut Terus Meroket

Sabtu, 6 September 2025 - 06:12

Analis MNC Sekuritas: Penguatan IHSG Sepanjang Pekan Ini Cukup Dipengaruhi Oleh Situasi Politik dalam Negeri

Sabtu, 6 September 2025 - 06:01

Jadwal Kereta Api Sumut: Medan–Rantau Prapat 3 Kali Sehari

Jumat, 5 September 2025 - 18:38

Harga Emas Perhiasan di Medan Naik, Cincin dan Kalung Tembus Rp 1,9 Juta per Gram

Berita Terbaru