10 gram: Rp 18.515.000
25 gram: Rp 46.162.000
50 gram: Rp 92.245.000
100 gram: Rp 184.412.000
250 gram: Rp 460.765.000
500 gram: Rp 921.320.000
1.000 gram: Rp 1.842.600.000
Potongan Pajak Beli dan Jual Emas
Calon pembeli dan investor emas perlu mencermati aturan pajak. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong di awal transaksi, lengkap dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini otomatis dipotong dari nilai transaksi buyback.
Sentimen Emas Masih Positif
Harga emas batangan Antam masih mendapat dukungan dari tren global. Di tengah ketidakpastian geopolitik dan nilai tukar yang fluktuatif, logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit, terutama bagi investor yang mengutamakan keamanan modal.












