50 gram: Rp 92.245.000
100 gram: Rp 184.412.000
250 gram: Rp 460.765.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
500 gram: Rp 921.320.000
1.000 gram: Rp 1.842.600.000
Potongan Pajak Beli dan Jual Emas
Calon pembeli dan investor emas perlu mencermati aturan pajak. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong di awal transaksi, lengkap dengan bukti potong PPh 22.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya