Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini otomatis dipotong dari nilai transaksi buyback.
Sentimen Emas Masih Positif
Harga emas batangan Antam masih mendapat dukungan dari tren global. Di tengah ketidakpastian geopolitik dan nilai tukar yang fluktuatif, logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit, terutama bagi investor yang mengutamakan keamanan modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis