Anda dapat memilih platform jual beli aset krip resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Daftar 16 Aplikasi Resmi Aset Kripto
Pastikan untuk mengetahui rilisan yang terbit terkait 16 PFAK pada Mei 2025 dari BAPPEBTI. Intip panduan memilih aplikasi jual beli aset kripto di bawah ini.
PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib)
PT. Tiga Inti Utama (TRIV)
PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).
PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
PT. Pintu Kemana Saja (Pintu)
PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku).
PT. CIPTA KOIN DIGITAL (Naga Exchange)
PT. MITRA KRIPTO SUKSES (Kriptosukses.com)
PT. KRIPTO MAKSIMA KOIN (Kriptomaksima.com)
TEKNOLOGI STRUKTUR BERANTAI (Bitwyre.id)
PT ASET KRIPTO INTERNASIONAL (NVX.co.id)
Untuk itu, pemula perlu mengikuti tips dan panduan memulai investasi Bitcoin atau koin lain berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Siapa Pemilik Bitcoin Terbanyak 2025? Berikut Daftarnya
Cara Jual Beli Bitcoin dan Aset Kripto Lain
Dalam memulai investasi di Bitcoin maupun mata uang kripto lainnya secara aman melalui platform yang diawasi oleh BAPPEBTI, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Pilih Aplikasi Legal dan Terdaftar di BAPPEBTI
Langkah awal adalah mengunduh aplikasi trading kripto yang telah memiliki izin resmi dari BAPPEBTI. Ini penting untuk menjamin bahwa aktivitas Anda berada di jalur hukum dan mendapat perlindungan sebagai konsumen.
Aplikasi resmi tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store, pastikan berasal dari perusahaan yang telah terverifikasi.
2. Daftar Akun dan Selesaikan Verifikasi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya