Topikseru.com – Berita baik bagi warga Sumatera Utara yang sering bepergian mendadak dengan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) resmi melonggarkan aturan pemesanan tiket kereta mulai Kamis (10/7/2025).
Kini, tiket KA bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI dan situs https://booking.kai.id hingga 10 menit sebelum jadwal keberangkatan, lebih fleksibel dibanding aturan sebelumnya yang mewajibkan pembelian maksimal 1 jam sebelum berangkat.
Fleksibel untuk Perjalanan Mendadak
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan, penyesuaian kebijakan ini untuk menjawab kebutuhan penumpang yang kian dinamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemesanan tiket KA antarkota seperti KA Sribilah Utama (Medan–Rantau Prapat PP) dan KA Putri Deli (Medan–Tanjung Balai PP) kini bisa dilakukan hingga 30 menit sebelum kereta berangkat. Sementara untuk KA perkotaan seperti KA Siantar Ekspres, KA Datuk Belambangan, dan KA Cut Meutia, pemesanan bisa hingga 10 menit sebelum jadwal berangkat,” ujar As’ad di Medan, Kamis.
Booking Digital Wajib Pakai NIK
Selain fleksibel, KAI juga mengetatkan akurasi data penumpang. Semua penumpang WNI wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk bayi/infant. Sementara WNA wajib memakai nomor paspor.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya