Topikseru.com – Ekosistem belanja online Indonesia bersiap menghadapi aturan baru. Mulai 14 Juli 2025, platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan 11 Juni lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan kebijakan ini muncul karena pesatnya pertumbuhan perdagangan daring di Tanah Air.
Perubahan perilaku belanja sejak pandemi Covid-19, ditambah penetrasi internet dan smartphone yang kian meluas, membuat transaksi di marketplace melonjak drastis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya.
Bukan Pajak Baru, Tapi Penyesuaian Sistem
Rosmauli menegaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukanlah pungutan baru. Aturan ini hanya mengalihkan cara pemungutan pajak yang sebelumnya manual menjadi terintegrasi melalui sistem digital.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya