Marketplace Wajib Pungut PPh Mulai 14 Juli 2025, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Topikseru.com – Ekosistem belanja online Indonesia bersiap menghadapi aturan baru. Mulai 14 Juli 2025, platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan 11 Juni lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan kebijakan ini muncul karena pesatnya pertumbuhan perdagangan daring di Tanah Air.

Baca Juga  Siap-siap! Dua Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Awal 2025

Perubahan perilaku belanja sejak pandemi Covid-19, ditambah penetrasi internet dan smartphone yang kian meluas, membuat transaksi di marketplace melonjak drastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya.

Bukan Pajak Baru, Tapi Penyesuaian Sistem

Rosmauli menegaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukanlah pungutan baru. Aturan ini hanya mengalihkan cara pemungutan pajak yang sebelumnya manual menjadi terintegrasi melalui sistem digital.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEO Canary Capital Steven McClurg: Harga Bitcoin Bisa Sentuh Kisaran US$140.000–150.000 Tahun Ini
Praktisi Pasar Modal & Founder WH-Project: IHSG Cenderung Alami koreksi Meski Ada Sentimen Window Dressing
Ekonom Permata Bank: Rupiah Spot Berpotensi Menguat Didukung oleh Sentimen Adanya Ekspektasi Deflasi AS
Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Jakarta Naik Rp1.000 Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram
Harga Emas Antam Melonjak Rp18.000 Dibanderol di Level di Rp2.060.000 Per Gram
PlanC Trader: Ada Peluang Lebih dari 50% Harga Bitcoin Bisa Sentuh kisaran US$140.000–150.000
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat
Harga Kripto Terduduk di Zona Merah di Perdagangan Selasa (6/8/2024): Bitcoin Turun 6,84 Persen dan Ethereum Turun 9,77 Persen

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 07:41

CEO Canary Capital Steven McClurg: Harga Bitcoin Bisa Sentuh Kisaran US$140.000–150.000 Tahun Ini

Minggu, 7 September 2025 - 07:15

Praktisi Pasar Modal & Founder WH-Project: IHSG Cenderung Alami koreksi Meski Ada Sentimen Window Dressing

Minggu, 7 September 2025 - 00:18

Ekonom Permata Bank: Rupiah Spot Berpotensi Menguat Didukung oleh Sentimen Adanya Ekspektasi Deflasi AS

Sabtu, 6 September 2025 - 18:09

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Jakarta Naik Rp1.000 Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram

Sabtu, 6 September 2025 - 17:47

Harga Emas Antam Melonjak Rp18.000 Dibanderol di Level di Rp2.060.000 Per Gram

Berita Terbaru