Marketplace Wajib Pungut PPh Mulai 14 Juli 2025, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Dengan demikian, pelaku usaha – terutama UMKM yang berdagang di platform online – diharapkan lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Kebijakan ini juga diharap menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Bagaimana Skemanya?

PMK 37/2025 menetapkan bahwa marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi pedagang (merchant) dalam negeri. Tarif ini dapat bersifat final atau tidak final, bergantung pada status wajib pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut Sita Aset Penunggak Pajak di Medan Senilai Rp 250 Juta

Merchant juga wajib menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan. Dokumen invoice akan dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh, sesuai skema pajak unifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marketplace Wajib Pungut PPh

Sebagai pemungut, marketplace berkewajiban menginformasikan rincian transaksi kepada DJP secara berkala. Standar data minimal pada invoice juga diatur agar skema ini berjalan transparan dan terkontrol.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Long Weekend Maulid Nabi, Penumpang Kereta Api Sumut Tembus 33 Ribu, Naik 23 Persen
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Stabil Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram di Perdagangan Senin (8/9/2025)
Harga Kripto di Perdagangan Senin, (8/9/2025): Bitcoin Naik 0,72% dan Ethereum Naik 0,57%
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Harga Bitcoin (BTC) Menguat 0,85% Bersandar di Level US$ 111.157 Per Koin atau Setara Rp1,82 Miliar Per Koin
IHSG Dibuka Menguat 43,28 Poin ke Level 7.910,63 Pagi Ini
Rupiah Spot Menguat 0,29% Dibuka di Level Rp16.386 Per Dolar AS Pagi Ini
Harga Emas Dunia Kian Berkilau Beberapa Kali Mencatat Rekor Tertinggi Baru

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 13:40

Long Weekend Maulid Nabi, Penumpang Kereta Api Sumut Tembus 33 Ribu, Naik 23 Persen

Senin, 8 September 2025 - 13:34

Harga Emas Perhiasan 24 Karat Stabil Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram di Perdagangan Senin (8/9/2025)

Senin, 8 September 2025 - 12:40

Harga Kripto di Perdagangan Senin, (8/9/2025): Bitcoin Naik 0,72% dan Ethereum Naik 0,57%

Senin, 8 September 2025 - 12:37

BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS

Senin, 8 September 2025 - 11:54

Harga Bitcoin (BTC) Menguat 0,85% Bersandar di Level US$ 111.157 Per Koin atau Setara Rp1,82 Miliar Per Koin

Berita Terbaru