Dengan demikian, pelaku usaha – terutama UMKM yang berdagang di platform online – diharapkan lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Kebijakan ini juga diharap menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Bagaimana Skemanya?
PMK 37/2025 menetapkan bahwa marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi pedagang (merchant) dalam negeri. Tarif ini dapat bersifat final atau tidak final, bergantung pada status wajib pajak.
Merchant juga wajib menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan. Dokumen invoice akan dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh, sesuai skema pajak unifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pemungut, marketplace berkewajiban menginformasikan rincian transaksi kepada DJP secara berkala. Standar data minimal pada invoice juga diatur agar skema ini berjalan transparan dan terkontrol.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya