Praktik penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak bukan hal baru secara global. Beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki sudah lebih dulu menerapkannya. Indonesia kini mengejar ketertinggalan dengan menyesuaikan kebijakan serupa, seiring pesatnya laju ekonomi digital.
Dengan adanya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 ini, DJP berharap para pelaku usaha, terutama UMKM, bisa lebih mudah dan transparan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selain itu, penerimaan pajak juga diharap makin optimal demi mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis