Dalam beberapa bulan terakhir, menurut Gumilar, kantornya menerima banyak konsultasi hukum dari para pelaku usaha di Kota Medan yang menghadapi masalah lama namun kini membesar: ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada bank. Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai wanprestasi atau cidera janji, sedangkan dalam istilah ekonomi disebut sebagai kredit macet (non-performing loan/NPL).
Fenomena ini memperjelas bagaimana inflasi dapat menciptakan tekanan sistemik yang merusak hubungan kredit antara debitur dan perbankan. Medan, sebagai pusat perdagangan Sumatera Utara, berada di titik krusial antara pemulihan dan stagnasi.
Inflasi Melemahkan Daya Beli dan Margin Usaha
Peningkatan harga bahan baku, biaya distribusi, dan operasional menyebabkan tekanan besar pada pelaku usaha. Gumilar mencatat bahwa banyak dari mereka—terutama UMKM dan sektor perdagangan—mengalami penurunan pendapatan signifikan. Sementara biaya membengkak, pemasukan justru stagnan atau menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi Kota Medan pada triwulan pertama 2025 berada di atas 3,7%, dengan sektor pangan, transportasi, dan energi mengalami lonjakan harga.
Salah satu contoh nyata adalah klien Gumilar yang menjalankan bisnis distribusi sembako dan mengalami penurunan margin lebih dari 50% dalam waktu kurang dari tiga bulan. Akibat kelangkaan dana, ia gagal membayar angsuran pinjaman modal kerja di salah satu bank BUMN, yang berujung pada surat peringatan dari pihak bank.
Lebih dari 15 pengusaha lain juga menyampaikan keluhan serupa kepada tim hukum Gumilar, semua dengan benang merah yang sama: turunnya daya beli masyarakat dan tekanan inflasi yang membuat cicilan tak mampu dibayar.
Kredit Macet Bukan Sekadar Kelalaian: Ada Force Majeure Ekonomi
Ketika debitur gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian kredit, secara hukum itu adalah wanprestasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Namun, Gumilar menegaskan bahwa kelalaian ini tak selalu merupakan kesalahan debitur semata.
Dalam konteks tekanan ekonomi makro, banyak kasus kredit macet merupakan dampak dari keadaan memaksa (force majeure ekonomi).
Dengan demikian, bank dan lembaga keuangan semestinya tidak serta-merta menempuh jalur hukum atau melakukan eksekusi jaminan.
Prinsip keadilan kontraktual dan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata) harus dijunjung tinggi. Ada perbedaan tegas antara debitur yang sengaja tidak membayar dan mereka yang tidak mampu karena tekanan sistemik.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya