Hantu Kredit Macet dan Jeratan Hukum: Saat Utang Bisnis Berujung Pidana

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pedagang kelontong tampak murung di depan toko sembako miliknya, mencerminkan dampak nyata dari hantu kredit macet yang menghantui pelaku usaha kecil di Indonesia. Banyak UMKM terjebak dalam lilitan utang karena penurunan daya beli dan tekanan ekonomi pasca pandemi.

Seorang pedagang kelontong tampak murung di depan toko sembako miliknya, mencerminkan dampak nyata dari hantu kredit macet yang menghantui pelaku usaha kecil di Indonesia. Banyak UMKM terjebak dalam lilitan utang karena penurunan daya beli dan tekanan ekonomi pasca pandemi.

Inflasi dan Daya Beli Anjlok, Kredit Terganggu

Inflasi tinggi sepanjang 2025 menekan harga kebutuhan pokok, energi, dan logistik, menyebabkan daya beli masyarakat menurun drastis.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi nasional mencapai 4,2% pada kuartal kedua 2025, dengan lonjakan signifikan di sektor pangan dan transportasi.

Sementara itu, pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan yang sepadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  BI Turunkan Suku Bunga Lagi, Sinyal Kuat Ekonomi Ditopang Stabilitas Inflasi

Kondisi ini berdampak besar pada sektor UMKM dan distribusi barang pokok, yang mengalami penurunan omzet tajam dan penyusutan margin keuntungan hingga lebih dari 50%.

Cashflow terganggu, cicilan tertunda, dan pinjaman mulai diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah oleh perbankan.

Kriminalisasi Debitur dan Kegagalan Regulasi

Kasus Hamidi memperlihatkan bagaimana kegagalan membayar kredit karena tekanan ekonomi justru berujung pada kriminalisasi.

Seluruh proses kreditnya telah memenuhi SOP perbankan dan tidak mengandung unsur fraud, namun ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar hukum Sobirin, SH, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, menilai tindakan OJK tersebut sebagai bentuk over enforcement, yakni penerapan hukum pidana secara berlebihan pada kasus yang lebih layak diselesaikan secara perdata atau administratif.

Baca Juga  Nilai Tukar Rupiah Melemah Dihantam Ketegangan Timur Tengah: Harga Minyak dan Risiko Inflasi Jadi Ancaman

“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan sarana utama dalam penyelesaian kredit macet yang hakikatnya merupakan sengketa perdata,” ujar Sobirin.

Tidak ditemukan adanya penipuan, pemalsuan dokumen, ataupun korupsi dalam kasus Hamidi.

Proses kredit bahkan sudah melalui prosedur dan SOP bank. Namun menurut Pasal 184 KUHAP, status tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti sah dan adanya niat jahat (mens rea).

Sobirin memperingatkan, tindakan OJK dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha karena pelaku beritikad baik tetap dikriminalisasi.

Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keuangan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Jakarta Naik Rp1.000 Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram
Harga Emas Antam Melonjak Rp18.000 Dibanderol di Level di Rp2.060.000 Per Gram
PlanC Trader: Ada Peluang Lebih dari 50% Harga Bitcoin Bisa Sentuh kisaran US$140.000–150.000
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat
Harga Kripto Terduduk di Zona Merah di Perdagangan Selasa (6/8/2024): Bitcoin Turun 6,84 Persen dan Ethereum Turun 9,77 Persen
Harga Bitcoin Terkoreksi 0,78% Berada di Level $113,579 atau Setara dengan Rp1.861.258.327 Per Koin
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,06 Juta per Gram
KAI Sumut Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api saat Libur Maulid Nabi, 29 Ribu Tiket Terjual

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:09

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Jakarta Naik Rp1.000 Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram

Sabtu, 6 September 2025 - 17:47

Harga Emas Antam Melonjak Rp18.000 Dibanderol di Level di Rp2.060.000 Per Gram

Sabtu, 6 September 2025 - 17:23

PlanC Trader: Ada Peluang Lebih dari 50% Harga Bitcoin Bisa Sentuh kisaran US$140.000–150.000

Sabtu, 6 September 2025 - 16:09

Harga Kripto Terduduk di Zona Merah di Perdagangan Selasa (6/8/2024): Bitcoin Turun 6,84 Persen dan Ethereum Turun 9,77 Persen

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02

Harga Bitcoin Terkoreksi 0,78% Berada di Level $113,579 atau Setara dengan Rp1.861.258.327 Per Koin

Berita Terbaru