Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

Hantu Kredit Macet dan Jeratan Hukum: Saat Utang Bisnis Berujung Pidana

×

Hantu Kredit Macet dan Jeratan Hukum: Saat Utang Bisnis Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
kredit macet
Seorang pedagang kelontong tampak murung di depan toko sembako miliknya, mencerminkan dampak nyata dari hantu kredit macet yang menghantui pelaku usaha kecil di Indonesia. Banyak UMKM terjebak dalam lilitan utang karena penurunan daya beli dan tekanan ekonomi pasca pandemi.

Restorative Justice yang Tak Diindahkan

Padahal, Peraturan OJK No. 16 Tahun 2023 serta PP No. 5 Tahun 2023 secara eksplisit membuka ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Tujuannya jelas, yakni untuk mendorong penyelesaian damai dan menghindari proses hukum yang panjang dan berlarut.

Namun, dalam praktiknya, regulasi tersebut tampaknya tidak dijadikan acuan dalam penanganan kasus Hamidi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi penerapan hukum oleh lembaga pengawas seperti OJK.

Baca Juga  Ma’ruf Amin Dukung Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah: Hidupkan Fikih Muamalah

Ketika pengusaha dengan niat menyelesaikan utang tetap dijadikan tersangka, maka terjadi distorsi dalam tatanan hukum ekonomi.

Dunia usaha memerlukan kepastian hukum dan perlindungan atas risiko wajar dalam bisnis, bukan ancaman pidana atas kegagalan bayar yang tidak didasari niat buruk.

Dampak Sistemik dan Ancaman Instabilitas Keuangan

Langkah OJK dalam kasus ini menciptakan ketidakpastian hukum yang luas. Penurunan minat masyarakat untuk berusaha dan potensi meningkatnya pengangguran akibat penutupan usaha menjadi konsekuensi nyata.

Jika tidak diantisipasi, rasio NPL nasional berisiko melonjak dan menggerus kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Hal ini akan memperburuk aliran kredit dan mempercepat kontraksi ekonomi nasional.

Bank Indonesia telah mengingatkan bahwa rasio kredit bermasalah di atas 5% dapat memicu instabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkah antisipatif dari pemerintah menjadi sangat mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *