Hantu Kredit Macet dan Jeratan Hukum: Saat Utang Bisnis Berujung Pidana

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pedagang kelontong tampak murung di depan toko sembako miliknya, mencerminkan dampak nyata dari hantu kredit macet yang menghantui pelaku usaha kecil di Indonesia. Banyak UMKM terjebak dalam lilitan utang karena penurunan daya beli dan tekanan ekonomi pasca pandemi.

Seorang pedagang kelontong tampak murung di depan toko sembako miliknya, mencerminkan dampak nyata dari hantu kredit macet yang menghantui pelaku usaha kecil di Indonesia. Banyak UMKM terjebak dalam lilitan utang karena penurunan daya beli dan tekanan ekonomi pasca pandemi.

Restorative Justice yang Tak Diindahkan

Padahal, Peraturan OJK No. 16 Tahun 2023 serta PP No. 5 Tahun 2023 secara eksplisit membuka ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Tujuannya jelas, yakni untuk mendorong penyelesaian damai dan menghindari proses hukum yang panjang dan berlarut.

Namun, dalam praktiknya, regulasi tersebut tampaknya tidak dijadikan acuan dalam penanganan kasus Hamidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi penerapan hukum oleh lembaga pengawas seperti OJK.

Baca Juga  OJK Minta Anak Muda Hati-hati, Jangan Asal Investasi Uang THR di Platform Ilegal

Ketika pengusaha dengan niat menyelesaikan utang tetap dijadikan tersangka, maka terjadi distorsi dalam tatanan hukum ekonomi.

Dunia usaha memerlukan kepastian hukum dan perlindungan atas risiko wajar dalam bisnis, bukan ancaman pidana atas kegagalan bayar yang tidak didasari niat buruk.

Dampak Sistemik dan Ancaman Instabilitas Keuangan

Langkah OJK dalam kasus ini menciptakan ketidakpastian hukum yang luas. Penurunan minat masyarakat untuk berusaha dan potensi meningkatnya pengangguran akibat penutupan usaha menjadi konsekuensi nyata.

Jika tidak diantisipasi, rasio NPL nasional berisiko melonjak dan menggerus kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Hal ini akan memperburuk aliran kredit dan mempercepat kontraksi ekonomi nasional.

Bank Indonesia telah mengingatkan bahwa rasio kredit bermasalah di atas 5% dapat memicu instabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkah antisipatif dari pemerintah menjadi sangat mendesak.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Jakarta Naik Rp1.000 Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram
Harga Emas Antam Melonjak Rp18.000 Dibanderol di Level di Rp2.060.000 Per Gram
PlanC Trader: Ada Peluang Lebih dari 50% Harga Bitcoin Bisa Sentuh kisaran US$140.000–150.000
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat
Harga Kripto Terduduk di Zona Merah di Perdagangan Selasa (6/8/2024): Bitcoin Turun 6,84 Persen dan Ethereum Turun 9,77 Persen
Harga Bitcoin Terkoreksi 0,78% Berada di Level $113,579 atau Setara dengan Rp1.861.258.327 Per Koin
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,06 Juta per Gram
KAI Sumut Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api saat Libur Maulid Nabi, 29 Ribu Tiket Terjual

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:09

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Jakarta Naik Rp1.000 Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram

Sabtu, 6 September 2025 - 17:47

Harga Emas Antam Melonjak Rp18.000 Dibanderol di Level di Rp2.060.000 Per Gram

Sabtu, 6 September 2025 - 17:23

PlanC Trader: Ada Peluang Lebih dari 50% Harga Bitcoin Bisa Sentuh kisaran US$140.000–150.000

Sabtu, 6 September 2025 - 16:09

Harga Kripto Terduduk di Zona Merah di Perdagangan Selasa (6/8/2024): Bitcoin Turun 6,84 Persen dan Ethereum Turun 9,77 Persen

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02

Harga Bitcoin Terkoreksi 0,78% Berada di Level $113,579 atau Setara dengan Rp1.861.258.327 Per Koin

Berita Terbaru