Topikseru.com – Pingin kredit rumah tanpa BI Checking, tapi skor kredit anda Jelek? coba ikuti cara ini agar kamu mendapatkan rumah impianmu
Memiliki rumah sendiri adalah dambaan banyak orang, namun impian ini sering terhalang oleh satu hal: penolakan pengajuan KPR akibat skor kredit buruk.
Banyak masyarakat yang tak lolos dalam proses BI Checking, padahal mereka telah memiliki penghasilan yang layak dan kemampuan membayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perlu diketahui bahwa sistem keuangan saat ini semakin inklusif. Terdapat beragam solusi legal dan sah untuk memiliki rumah meski memiliki riwayat kredit buruk atau tidak punya riwayat sama sekali.
Di bawah ini adalah panduan lengkap yang akan membuka jalan Anda menuju rumah impian meskipun terhambat oleh skor BI Checking.
Apa Itu BI Checking dan Kenapa Bisa Jadi Batu Sandungan?
BI Checking adalah istilah yang dahulu merujuk pada proses pengecekan riwayat kredit seseorang melalui Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia. Kini, fungsinya digantikan oleh SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sistem ini digunakan oleh bank dan lembaga pembiayaan untuk menilai kelayakan kredit seseorang dengan mengecek:
-
Riwayat keterlambatan pembayaran cicilan (DPD)
-
Jumlah pinjaman dan jenis kredit yang pernah diajukan
-
Status pinjaman (aktif, lunas, macet)
-
Riwayat penggunaan kartu kredit
-
Perilaku pembayaran nasabah dari waktu ke waktu
Jika Anda pernah telat membayar cicilan motor, kartu kredit over limit, atau pinjaman macet, maka skor Anda akan tercatat buruk di SLIK OJK. Meskipun saat ini sudah stabil finansial, bank cenderung tidak mengambil risiko dan langsung menolak pengajuan KPR.
Namun jangan khawatir, karena ada solusi alternatif yang bisa Anda tempuh.
1. Mengandalkan Lembaga Pembiayaan Non-Bank (Multifinance dan Koperasi)
Ketika jalan menuju kepemilikan rumah terhalang oleh hasil BI Checking atau SLIK OJK yang buruk, banyak orang merasa bahwa impian mereka pupus begitu saja. Namun, lembaga pembiayaan non-bank seperti koperasi simpan pinjam dan perusahaan multifinance hadir sebagai solusi alternatif yang sah dan legal.
Apa Itu Lembaga Pembiayaan Non-Bank?
Lembaga ini merupakan badan usaha yang memiliki izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan pembiayaan, tetapi tidak berstatus sebagai bank. Mereka memiliki sistem penilaian kelayakan kredit yang lebih fleksibel, dan tidak mengharuskan pengecekan SLIK secara ketat seperti bank konvensional.
Kenapa Mereka Bisa Menjadi Solusi?
Lembaga non-bank pada dasarnya lebih berfokus pada kemampuan membayar saat ini, bukan masa lalu Anda. Jadi, meskipun Anda pernah memiliki masalah kredit, selama Anda saat ini memiliki penghasilan tetap dan mampu menunjukkan komitmen pembayaran, pengajuan kredit tetap bisa diproses.
Keuntungan Menggunakan Multifinance atau Koperasi
-
Tanpa BI Checking Ketat
Banyak koperasi dan multifinance tidak mensyaratkan hasil SLIK bersih. Bahkan, beberapa tidak menggunakan BI Checking sama sekali, sehingga menjadi solusi ideal bagi mereka yang pernah kredit macet. -
Proses Pengajuan Sederhana dan Cepat
Berbeda dengan bank yang memerlukan verifikasi panjang, lembaga ini biasanya hanya meminta dokumen dasar dan wawancara singkat. Proses pengajuan bisa selesai dalam beberapa hari, bukan minggu. -
Pencairan Dana Cepat
Setelah pengajuan disetujui dan dokumen lengkap, dana bisa cair dalam waktu 2–5 hari kerja, sangat cocok untuk Anda yang butuh pembiayaan cepat. -
Mendukung Pekerja Non-Formal
Lembaga pembiayaan non-bank lebih inklusif. Mereka menerima pekerja informal, pedagang, pengusaha mikro, atau UMKM, yang sering kali tidak diterima oleh bank karena status pekerjaan dianggap tidak stabil. -
Pendekatan Personal dan Relasional
Terutama pada koperasi, penilaian sering kali mempertimbangkan kedekatan, tanggung jawab sosial, dan hubungan antaranggota. Ini memberi ruang lebih luas bagi Anda yang punya koneksi baik di komunitas.
Syarat Umum Pengajuan Pembiayaan
Meskipun tidak seketat bank, tetap ada syarat-syarat dasar yang harus dipenuhi:
-
Bukti Penghasilan:
Bisa berupa slip gaji untuk karyawan, laporan omzet harian untuk pedagang, atau mutasi rekening 3 bulan terakhir. -
Dokumen Pribadi:
KTP, Kartu Keluarga (KK), dan terkadang NPWP. -
Uang Muka (DP):
Umumnya antara 20–30% dari harga rumah. Beberapa koperasi bahkan menerima DP fleksibel berdasarkan hasil musyawarah. -
Komitmen Pembayaran:
Ditunjukkan melalui rekening koran atau bukti pengeluaran dan pemasukan harian/bulanan. -
Survei dan Wawancara Lapangan:
Beberapa lembaga akan datang langsung ke tempat tinggal atau usaha Anda untuk menilai langsung kondisi ekonomi.
Kekurangan dan Risiko yang Perlu Diperhatikan
Meskipun menawarkan kemudahan, terdapat beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan secara matang:
-
Suku Bunga Lebih Tinggi
Untuk menutup risiko pembiayaan tanpa BI Checking, banyak lembaga menetapkan bunga lebih tinggi dibandingkan bank. Oleh karena itu, Anda harus menghitung total kewajiban cicilan jangka panjang dengan hati-hati. -
Tenor Lebih Pendek
Jika bank bisa memberikan tenor hingga 15–20 tahun, koperasi dan multifinance biasanya hanya memberikan tenor maksimal 5–10 tahun, yang menyebabkan cicilan bulanan lebih besar. -
Pilihan Properti Terbatas
Beberapa lembaga hanya bekerja sama dengan developer tertentu atau rumah-rumah di wilayah terbatas. Maka dari itu, ruang untuk memilih properti yang sesuai keinginan menjadi lebih kecil.
Tips Tambahan: Hindari Lembaga Ilegal
Dalam praktiknya, tidak sedikit oknum yang menawarkan pembiayaan mirip koperasi tapi beroperasi tanpa izin OJK, bahkan dengan bunga mencekik hingga 30–40% per tahun.
Oleh karena itu:
-
Pastikan lembaga tersebut terdaftar di website resmi OJK.
-
Cek testimoni dan legalitas, seperti akta pendirian, izin operasional, dan struktur manajemen.
-
Hindari koperasi abal-abal yang tidak memiliki kantor fisik atau hanya beroperasi lewat WhatsApp dan media sosial.
2. Skema In-House Financing Langsung dari Developer
In-house financing adalah salah satu alternatif kredit rumah tanpa BI Checking yang semakin populer di kalangan masyarakat dengan riwayat kredit yang kurang baik. Skema ini memungkinkan calon pembeli rumah untuk mencicil langsung kepada developer atau pengembang properti, tanpa campur tangan bank.
Karakteristik Umum Skema In-House Financing
-
Pembayaran langsung ke pihak developer, tanpa perlu melalui proses perbankan atau lembaga pembiayaan.
-
Tidak ada pengecekan SLIK OJK atau BI Checking, sehingga cocok untuk yang memiliki histori kredit buruk atau belum memiliki riwayat kredit.
-
Biasanya DP (Down Payment) cukup besar, berkisar antara 30% hingga 50% dari harga rumah sebagai bentuk komitmen awal.
-
Tenor atau jangka waktu cicilan relatif pendek, maksimal 5 hingga 10 tahun.
-
Developer biasanya memberikan margin atau bunga tetap yang disepakati di awal dan bersifat transparan.
Keuntungan Menggunakan Skema In-House Financing
-
Tanpa BI Checking atau SLIK OJK
Tidak perlu khawatir soal histori kredit buruk. Proses pengajuan jauh lebih longgar dan fleksibel karena tidak melibatkan sistem perbankan. -
Negosiasi Lebih Fleksibel
Anda dapat langsung bernegosiasi dengan developer terkait besaran DP, tenor cicilan, margin, bahkan potensi diskon harga rumah. -
Proses Pengajuan Lebih Cepat dan Mudah
Tanpa prosedur bank yang panjang dan rumit, Anda bisa memperoleh persetujuan dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam beberapa hari kerja. -
Cocok untuk Pekerja Informal dan UMKM
Tidak memerlukan slip gaji atau mutasi rekening bulanan seperti di bank, cukup menunjukkan kemampuan pembayaran saat ini.
Kekurangan yang Perlu Diwaspadai
-
DP Cukup Besar
Developer umumnya menetapkan uang muka minimal 30% hingga 50%. Hal ini bisa menjadi tantangan bagi calon pembeli dengan modal terbatas. -
Tenor Lebih Pendek
Karena cicilan hanya 5–10 tahun, maka cicilan bulanan bisa lebih tinggi dibanding KPR bank yang bisa mencapai 15–20 tahun. -
Risiko Developer Bermasalah
Jika developer bermasalah secara hukum, tidak memiliki izin resmi, atau bahkan bangkrut sebelum rumah selesai dibangun, pembeli bisa kehilangan seluruh uang yang telah dibayarkan. -
Tidak Bisa Agunkan ke Bank
Rumah dari skema in-house financing tidak bisa langsung diagunkan ke bank untuk refinancing atau keperluan lainnya, karena status hak milik biasanya belum dialihkan sampai cicilan lunas.
Rekomendasi Penting Sebelum Mengambil In-House Financing
-
Cek legalitas developer secara menyeluruh. Pastikan mereka memiliki:
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow