Untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5% (untuk yang memiliki NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, dan setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Siap Beli Emas di Tengah Harga Turun?
Fluktuasi harga emas seperti ini sering dimanfaatkan investor jangka panjang untuk menambah porsi aset safe haven mereka. Meski turun tipis, harga emas Antam tetap dianggap instrumen lindung nilai di tengah gejolak ekonomi.
Namun, bijaklah memperhitungkan potongan pajak, biaya cetak, dan selisih harga beli-jual agar tidak rugi di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2