100 gram: Rp189.012.000
250 gram: Rp472.265.000
500 gram: Rp944.320.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.000 gram: Rp1.888.600.000
Aturan Buyback: Wajib Perhatikan Pajak
Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan di Rp 1.793.000 per gram.
Namun, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan harus paham bahwa setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemilik NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%
Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3%
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Beli Emas? Siap-Siap Kena PPh 22
Selain jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22. Besarannya berbeda:
Pemilik NPWP: 0,45% dari total pembelian
Non-NPWP: 0,9% dari total pembelian
Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda pajak telah disetor.
Logam Mulia Masih Jadi Primadona
Harga emas Antam yang mendekati Rp2 juta per gram menjadi sinyal bahwa logam mulia masih menjadi pilihan utama untuk diversifikasi aset.
Namun, publik tetap diimbau memahami prosedur pajak agar tak terkejut saat bertransaksi.
Halaman : 1 2