1.000 gram: Rp1.836.600.000
Aturan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback):
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1,5% bagi pemegang NPWP
3% bagi non-NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Untuk pembelian emas batangan:
0,45% bagi pemegang NPWP
0,9% bagi non-NPWP
Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.
Prospek Investasi Emas
Meskipun harga emas Antam hari ini melemah, logam mulia tetap dianggap instrumen investasi yang aman (safe haven). Investor biasanya memanfaatkan momen penurunan harga untuk melakukan akumulasi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya