500 gram: Rp936.820.000
1.000 gram: Rp1.873.600.000
Pajak Jual-Beli Emas Sesuai Aturan PMK 34/2017
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan PPh 22 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembelian emas: 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback): 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Harga Emas Naik, Investor Kian Melirik Aset Aman
Kenaikan harga emas Antam ini menegaskan tren safe haven asset yang kembali diminati di tengah ketidakpastian global.
Emas batangan kerap menjadi pilihan investasi jangka panjang, terutama saat pasar finansial bergejolak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya