Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas ini melanjutkan tren penguatan sepanjang pekan pertama September 2025. Level Rp 2,06 juta per gram menjadi harga tertinggi emas Antam sepanjang sejarah perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Berita : Antara