500 gram: Rp 1.013.320.000
1.000 gram: Rp 2.026.600.000
Pajak Beli dan Jual Emas Batangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan PPh Pasal 22.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak pembelian maupun penjualan emas batangan dipotong langsung dari total transaksi, dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan kepada pembeli.
Investasi Emas Masih Menarik
Kenaikan harga emas Antam ini terjadi di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak. Investor kerap menjadikan logam mulia Antam sebagai instrumen lindung nilai (hedging) dan tabungan jangka panjang.
Dengan harga emas hari ini yang menembus Rp 2,08 juta per gram, tren investasi emas batangan diperkirakan masih akan terus diminati, baik oleh investor individu maupun korporasi.