Topikseru.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum baru untuk mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan, khususnya di bidang pengolahan hasil perikanan dan pemasaran ikan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, mengatakan regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kelautan dan perikanan.
“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mulai dari pengurusan izin hingga pemenuhan kewajiban, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” kata Tornanda di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025
Regulasi ini merupakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan baru tersebut, KKP akan merinci secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pasca-panen hasil perikanan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya