“Adanya aturan ini bukan hanya melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan,” ujar Tornanda.
Ruang Lingkup KBLI
Ruang lingkup KBLI subsektor pengolahan hasil perikanan antara lain:
- KBLI 10211–10214, 10217, 10291–10294, 10297, 10298: industri penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan/pemanggangan ikan, pembekuan ikan, pemindangan ikan, hingga pengolahan rumput laut.
Sementara untuk pemasaran ikan meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, 47828: perdagangan besar dan eceran hasil perikanan.
- KBLI 03133 dan 03143: jasa pasca-panen penangkapan ikan di laut dan perairan darat.
“Layanan perizinan ini sepenuhnya berada di KKP. Petugas kami siap memberikan pelayanan prima,” tambah Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud.
Konsultasi Publik dan Prinsip Keberlanjutan
KKP sebelumnya telah menggelar konsultasi publik atas rancangan Permen KP ini pada 9 September 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan perizinan di sektor perikanan harus menghadirkan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan ekosistem laut, dan membuka lapangan kerja baru.
“Regulasi ini tidak hanya mempermudah perizinan, tapi juga mendukung keberlanjutan dan peningkatan daya saing produk kelautan Indonesia,” kata Trenggono.
Halaman : 1 2