Ringkasan Berita
- "Segera lah, TikTok mematuhi aturan," kata Menteri Teten kepada wartawan seusai menggelar rapat kerja dengan Komisi V…
- Kementerian Perdagangan pada 14 Maret lalu mengatakan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 perse…
- Teten mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-c…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki menyampaikan peringatan tegas kepada pihak TikTok untuk segera mematuhi aturan yang berlaku.
Peringatan tersebut terkait migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang hingga saat ini masih berjalan.
“Segera lah, TikTok mematuhi aturan,” kata Menteri Teten kepada wartawan seusai menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3).
Teten mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, pemisahan e-commerce dari media sosial.
“Jadi, jangan sampai nanti antara TikTok dan Tokopedia terhubung langsung,” kata Menteri Teten.
Menurutnya, TikTok hingga saat ini masih belum mematuhi aturan yang ada di Indonesia. Yakni kebijakan terkait pemisahan antara platform media sosial dengan e-commerce atau TikTok Shop.
TikTok juga masih melakukan transaksi melalui platform media sosial mereka.
Untuk mematuhi peraturan di Indonesia, pada 12 Desember 2023 TikTok pun menggandeng Tokopedia dan melakukan penggabungan operasi TikTok Shop.
Penggabungan tersebut akan membuat TikTok Shop terintegrasi ke dalam platform Tokopedia.
Kementerian Perdagangan pada 14 Maret lalu mengatakan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.
TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih 3-4 bulan sejak bergabung dengan Tokopedia.(*)
Sumber: Antara









