Topikseru.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (25/9/2025).
Audiensi dengan Industri Rokok Besar
Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut diambil usai berdiskusi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam audiensi tersebut, pemerintah menanyakan kelanjutan kebijakan tarif cukai.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” jelas Purbaya.
Strategi Jaga Penerimaan Negara
Meski batal menaikkan cukai rokok, Purbaya menegaskan pemerintah telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Salah satu langkah strategis adalah memperluas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang saat ini sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Kawasan ini akan diperkuat untuk menampung tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha kecil hingga produsen rokok ilegal yang diarahkan masuk ke dalam sistem.
“Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambah Purbaya.
Lindungi UMKM Rokok dan Lapangan Kerja
Purbaya menolak usulan dari perusahaan besar agar mereka diperbolehkan masuk ke pasar rokok kelas bawah dengan harga setara produk UMKM. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi mematikan industri rokok kecil.
“Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu secara tidak adil,” ujarnya.
Dia menegaskan pemerintah akan menyusun kebijakan fiskal yang menciptakan keadilan berusaha, menjaga lapangan kerja, serta memastikan kontribusi pajak dari semua pelaku industri rokok, termasuk UMKM.
Purbaya menyebut pemerintah akan memulai inisiatif perluasan KIHT dengan mengevaluasi efektivitas kawasan yang sudah ada. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan baru bersama pemerintah daerah.
“Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan yang kecil UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak,” tegas Purbaya.











