Ekonomi dan Bisnis

Koperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang Tak juga Beroprasi, Terkendala Pencairan Dana Pinjaman

×

Koperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang Tak juga Beroprasi, Terkendala Pencairan Dana Pinjaman

Sebarkan artikel ini
Kantor Koprasi Kelurahan Merah Putih
Kantor Koprasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang

Ringkasan Berita

  • Irfan juga menjelaskan mekanisme peminjaman modal pendanaan untuk Koperasi Merah Putih dalam pengembangan usaha melal…
  • Dalam ketentuannya, koperasi diberikan modal pinjaman dalam besaran maksimal Rp 3.000.000.000 (miliar), dengan bunga …
  • Koperasi besutan pemerintah pusat ini hanya diperbolehkan mengajukan kerjasama penjualan produk dari Badan Usaha Mili…

Topikseru.comKoperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang belum beroperasi sampai pada saat ini, terkendala pinjaman yang belum bisa dicairkan dari bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menjadi mitra dari program pemerintah pusat tersebut.

Irfan Nasution, Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang, saat ditemui topikseru.com pada hari Kamis (9/10/2025) di Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara

“Secara administrasi sudah dipenuhi, telah lengkap, AHU, Notaris, Menkumham sudah lengkap semua, proses pengajuan pinjaman ke bank Mandiri juga sudah dilakukan,” ucap Irfan.

Irfan juga menjelaskan mekanisme peminjaman modal pendanaan untuk Koperasi Merah Putih dalam pengembangan usaha melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 49 Tahun 2025.

Dalam ketentuannya, koperasi diberikan modal pinjaman dalam besaran maksimal Rp 3.000.000.000 (miliar), dengan bunga 6 % per tahunnya, dalam masa pemulangan selama 6 tahun.

Koperasi besutan pemerintah pusat ini hanya diperbolehkan mengajukan kerjasama penjualan produk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Pertamina, Bulog, ID Food, dll.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Irfan juga menceritakan niatnya untuk berinovasi dengan menargetkan konsumen online dengan memanfaatkan e commerce dan media sosial.

“Jadi nantinya akan menargetkan konsumen melalui jejaring online, seperti tiktok, shopee, dan lain-lain. tidak hanya fokus ke penjualan konvensional,” ujar Irfan.

Selain itu, Irfan juga membuat sistem membership, setiap anggota koperasi yang terdiri dari masyarakat sekitar kelurahan Asam Kumbang diberikan potongan harga, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahunnya. Untuk menjadi anggota koperasi, akan dikenakan uang pangkal senilai 50 ribu, dan iuran perbulan 10 ribu. Dalam setiap transaksi, anggota mendapatkan poin untuk dikumpulkan menjadi dasar pembagian SHU pada tiap tahunnya.

“Kalo member beda harganya dari yang bukan terdaftar sebagai member aktif koperasi, dan poin yang dikumpulkan menjadi bagian dari proses pembagian SHU” ujar Irfan.

Saat ini, Koperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang tidak hanya menunggu pencairan modal usaha, tetapi berencana membuat program Agen Mandiri, kerjasama Bank Mandiri dan anggota koperasi yang punya usaha ponsel dalam menyediakan layanan keuangan perbankan untuk masyarakat, seperti setoran tunai, tarik tunai, transfer dan pembayaran tagihan.