Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

KAI Sumut Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, 31 Kecelakaan Tercatat hingga Oktober 2025

×

KAI Sumut Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, 31 Kecelakaan Tercatat hingga Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Keselamatan
KAI Sumut gencarkan sosialisasi keselamatan dan kampanye anti pelecehan seksual. Foto: Dok.KAI Sumut

UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk:

  • Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan perjalanan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

“Hal ini penting terus kami sosialisasikan mengingat perilaku lalai di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Teguh.

Baca Juga  KAI Sumut Cek Lintasan Medan-Rantauprapat untuk Jamin Keselamatan dan Layanan KA

Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Medan

Selain edukasi keselamatan, KAI Sumut juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Medan.

Kampanye ini bertujuan membangun lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang kereta api.

“Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian mencurigakan di transportasi publik,” tutur Teguh.