UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk:
- Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan perjalanan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.
“Hal ini penting terus kami sosialisasikan mengingat perilaku lalai di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Medan
Selain edukasi keselamatan, KAI Sumut juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Medan.
Kampanye ini bertujuan membangun lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang kereta api.
“Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian mencurigakan di transportasi publik,” tutur Teguh.
Halaman : 1 2