“Petugas segera memberikan pertolongan pertama di atas KA dan saat berhenti di stasiun,” jelas As’ad.
Ancaman Hukuman Berat
KAI menegaskan aksi pelemparan kereta api bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana 15 tahun penjara.
Bahkan pada ayat (2), jika aksi tersebut menimbulkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan. Ini tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan banyak orang,” tegas As’ad.
Langkah Pencegahan KAI Sumut
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Divre I Sumut melakukan sejumlah upaya, antara lain:
- Memperkuat sinergi dengan TNI/Polri dalam patroli jalur rawan vandalisme
- Pemasangan CCTV di titik strategis sepanjang lintasan
- Sosialisasi keselamatan ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar jalur kereta
- Patroli rutin untuk meningkatkan pengawasan
“Kami mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan jalur kereta api. Dukungan kolektif sangat penting untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Sumber Berita : *
Halaman : 1 2