Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta.
Bagi yang nekat melanggar, ancaman sanksinya cukup berat, sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, pelanggar bisa dijerat pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
KAI Ajak Warga Jadi “Mata dan Telinga” Keselamatan Kereta
“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” ujar As’ad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KAI Sumut juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada petugas KAI terdekat jika melihat hal-hal yang berpotensi membahayakan jalur kereta, seperti pembakaran sampah, tumpukan barang, atau aktivitas mencurigakan.
“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tambahnya.
Jalur KA Sumut Rawan Gangguan Lingkungan
Wilayah Sumatera Utara memiliki banyak jalur kereta yang melewati area pemukiman padat, terutama di sekitar Medan, Binjai, dan Tebing Tinggi.
Karena itu, kesadaran warga menjaga kebersihan dan keselamatan rel menjadi kunci utama agar tidak terjadi gangguan perjalanan, bahkan kecelakaan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : *
Halaman : 1 2