“Kami berterima kasih atas kerja sama ini. Kejaksaan akan memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi KAI,” ujar Harli.
Kajati Sumut menegaskan, pihaknya siap bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) jika KAI menghadapi sengketa hukum, termasuk dalam proses penertiban aset yang diserobot atau digunakan tanpa izin.
Aset KAI Adalah Aset Negara
Sofan menegaskan kembali, seluruh aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga bersama.
“Langkah kerja sama ini adalah bentuk penjagaan kekayaan negara, bukan semata kepentingan korporasi. Kami ingin semua aset negara yang dipercayakan kepada KAI bisa terlindungi dari penyalahgunaan,” jelasnya.
Dia berharap, melalui sinergi dengan Kejati Sumut, KAI dapat mempercepat penyelesaian sengketa aset sekaligus mencegah munculnya potensi masalah baru di masa depan.
Latar Belakang: Aset BUMN Sering Diserobot
Kasus penyerobotan dan pemanfaatan lahan BUMN tanpa izin memang menjadi persoalan klasik di berbagai daerah. Berdasarkan data internal KAI, sejumlah titik lahan di Sumut masih dikuasai oleh pihak yang bukan pemilik sah, mulai dari bangunan liar hingga pemanfaatan lahan komersial tanpa kerja sama resmi.
Dengan PKS ini, KAI dan Kejati berkomitmen memperkuat penegakan hukum berbasis kolaborasi.
Langkah tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan aset negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.