Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

KAI Sumut Gandeng Kejati Sumut, Siap Tertibkan Aset Negara Bernilai Triliunan yang Diserobot!

×

KAI Sumut Gandeng Kejati Sumut, Siap Tertibkan Aset Negara Bernilai Triliunan yang Diserobot!

Sebarkan artikel ini
KAI Sumut
VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penertiban aset KAI. Foto: Dok.Humas KAI Sumut

“Kami berterima kasih atas kerja sama ini. Kejaksaan akan memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi KAI,” ujar Harli.

Kajati Sumut menegaskan, pihaknya siap bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) jika KAI menghadapi sengketa hukum, termasuk dalam proses penertiban aset yang diserobot atau digunakan tanpa izin.

Aset KAI Adalah Aset Negara

Sofan menegaskan kembali, seluruh aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga bersama.

“Langkah kerja sama ini adalah bentuk penjagaan kekayaan negara, bukan semata kepentingan korporasi. Kami ingin semua aset negara yang dipercayakan kepada KAI bisa terlindungi dari penyalahgunaan,” jelasnya.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Mantan Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK dalam Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Dia berharap, melalui sinergi dengan Kejati Sumut, KAI dapat mempercepat penyelesaian sengketa aset sekaligus mencegah munculnya potensi masalah baru di masa depan.

Latar Belakang: Aset BUMN Sering Diserobot

Kasus penyerobotan dan pemanfaatan lahan BUMN tanpa izin memang menjadi persoalan klasik di berbagai daerah. Berdasarkan data internal KAI, sejumlah titik lahan di Sumut masih dikuasai oleh pihak yang bukan pemilik sah, mulai dari bangunan liar hingga pemanfaatan lahan komersial tanpa kerja sama resmi.

Dengan PKS ini, KAI dan Kejati berkomitmen memperkuat penegakan hukum berbasis kolaborasi.

Langkah tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan aset negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *