Topikseru.com – Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan aktivitas jual beli pakaian bekas atau thrifting menuai reaksi keras dari pelaku UMKM. Kebijakan yang tengah dikaji itu dianggap berpotensi melemahkan roda ekonomi rakyat, termasuk di Sumatera Utara yang menjadi salah satu sentra perdagangan barang bekas.
Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin, menilai kebijakan tersebut menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, penertiban thrifting diyakini dapat memberikan ruang lebih besar bagi industri tekstil nasional, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Pemerintah harus mempertimbangkan masifnya peredaran pakaian bekas, baik secara online maupun konvensional. Ini bukan pasar kecil,” kata Gunawan, Kamis (30/10/2025).
Risiko Pengangguran hingga Pelemahan Daya Beli
Gunawan menegaskan, pembatasan pakaian bekas berpotensi memicu gelombang pengangguran baru karena banyak warga menggantungkan hidup di sektor tersebut. Selain itu, pendapatan pasar tradisional dapat anjlok, diikuti melemahnya daya beli masyarakat.
Menurutnya, masa transisi menuju produk pakaian lokal akan menciptakan tekanan ekonomi.
“Akan ada gejolak di daerah yang bergantung pada perputaran komoditas pakaian bekas. Itu dampak langsungnya,” ujarnya.
Momentum Eksekusi Jadi Kunci
Gunawan meminta pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan aturan sebelum kesiapan industri dalam negeri optimal.











