Pertamina menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini sejalan dengan implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, baik bensin maupun solar, yang disalurkan melalui SPBU.
“Kenaikan harga Dex dan Dexlite ini merupakan langkah penyesuaian harga sesuai mekanisme pasar dan formula harga dasar yang berlaku,” ujar pihak Pertamina.
Dengan penyesuaian ini, konsumen disarankan untuk memantau harga BBM di wilayah masing-masing sebelum melakukan pengisian bahan bakar.








