As’ad menegaskan, perusakan fasilitas perkeretaapian bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana berat menurut hukum Indonesia.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), pelaku yang sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara. Jika menyebabkan korban jiwa, ancaman meningkat menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan perusakan fasilitas. Ini perbuatan yang membahayakan nyawa banyak orang,” tegas As’ad.
Puluhan Kasus Sepanjang 2025
Sejauh ini, KAI Sumut mencatat 22 kasus vandalisme serupa sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut:
- 4 kasus pelaku berhasil ditangkap
- 18 kasus masih belum terungkap
Pengamanan Diperketat
Untuk mencegah aksi serupa, KAI Sumut meningkatkan pengawasan melalui:
- patroli rutin di titik rawan
- kerja sama dengan TNI/Polri
- pemasangan CCTV
- sosialisasi ke sekolah & masyarakat
KAI juga mengimbau publik untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.
“Kerja sama masyarakat sangat penting demi keselamatan operasional kereta api,” tutup As’ad.












