Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

KAI Sumut Kecam Vandalisme Pemotongan Kabel Sinyal Kereta, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

×

KAI Sumut Kecam Vandalisme Pemotongan Kabel Sinyal Kereta, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
KAI Sumut
Ilustrasi - Kereta api angkutan barang di salah satu stasiun di Sumatera Utara. Foto: Dok. Humas KAI Sumut

As’ad menegaskan, perusakan fasilitas perkeretaapian bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana berat menurut hukum Indonesia.

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), pelaku yang sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara. Jika menyebabkan korban jiwa, ancaman meningkat menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan perusakan fasilitas. Ini perbuatan yang membahayakan nyawa banyak orang,” tegas As’ad.

Baca Juga  Long Weekend Maulid Nabi, Penumpang Kereta di Sumut Tembus 8 Ribu pada Hari Pertama

Puluhan Kasus Sepanjang 2025

Sejauh ini, KAI Sumut mencatat 22 kasus vandalisme serupa sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut:

  • 4 kasus pelaku berhasil ditangkap
  • 18 kasus masih belum terungkap

Pengamanan Diperketat

Untuk mencegah aksi serupa, KAI Sumut meningkatkan pengawasan melalui:

  • patroli rutin di titik rawan
  • kerja sama dengan TNI/Polri
  • pemasangan CCTV
  • sosialisasi ke sekolah & masyarakat

KAI juga mengimbau publik untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.

“Kerja sama masyarakat sangat penting demi keselamatan operasional kereta api,” tutup As’ad.