Ringkasan Berita
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga 15 November 2025, real…
- Keluhan terbesar datang dari permintaan agunan yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100…
- "Artinya masih tersisa sekitar 17 persen lagi yang harus kami kejar sampai Desember," ujar Maman saat rapat bersama K…
Topikseru.com – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus melaju menjelang akhir tahun. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga 15 November 2025, realisasi KUR telah mencapai Rp 238,7 triliun, atau 83,2% dari target nasional tahun ini sebesar Rp 286,61 triliun.
“Artinya masih tersisa sekitar 17 persen lagi yang harus kami kejar sampai Desember,” ujar Maman saat rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (17/11).
Porsi ke Sektor Produksi Lampaui Target
Maman menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga agar penyaluran KUR tidak hanya terserap, tetapi juga berkualitas.
Hal ini terlihat dari capaian porsi KUR ke sektor produksi yang mencapai 60,7%, melewati target nasional 60%.
“Kami optimistis sampai akhir Desember bisa mencapai 61 persen,” kata Maman.
Sektor produksi meliputi pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta jasa produktif lainnya.
Porsi penyaluran ke sektor ini menjadi fokus utama pemerintah agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga naik kelas.
Debitur Naik Kelas Tembus 1,32 Juta, Melebihi Target
Kementerian UMKM menargetkan 1,17 juta debitur naik kelas pada tahun ini. Namun, hingga pertengahan November, realisasinya sudah melampaui target.
“Debitur graduasi sudah mencapai 1.321.830 orang, atau 112 persen dari target. Ini menunjukkan UMKM kita terus tumbuh,” jelas Maman.
Keluhan UMKM: Agunan & SLIK Masih Jadi Kendala
Di tengah tingginya penyerapan KUR, Maman tidak menutup mata terhadap masalah yang masih sering dikeluhkan pelaku UMKM, terutama terkait persyaratan agunan dan pengecekan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Keluhan terbesar datang dari permintaan agunan yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta.
Namun di lapangan, sejumlah UMKM masih diminta menyerahkan fotokopi BPKB atau sertifikat tanah/bangunan.
“Biasanya itu dilakukan petugas bank untuk verifikasi atau memberi tekanan psikologis agar debitur tidak melakukan moral hazard. Tapi praktik itu tetap tidak dibenarkan,” tegas Maman.
Kementerian UMKM Perketat Pengawasan
Maman memastikan bahwa pemerintah akan memperketat monitoring dan evaluasi untuk menghilangkan praktik permintaan agunan yang tidak sesuai aturan.
“Ini sudah regulasi yang jelas. Untuk pinjaman Rp 1 juta sampai Rp 100 juta, bank tidak boleh meminta agunan,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur KUR wajib mematuhi aturan yang berlaku, dan pemerintah siap menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah Kejar Target Penyaluran KUR 2025
Dengan sisa waktu sekitar satu bulan, pemerintah menilai target KUR tahun 2025 dapat tercapai, terutama karena permintaan KUR cenderung meningkat pada kuartal IV seiring kebutuhan modal usaha menuju musim liburan dan awal tahun.
Pemerintah juga fokus memastikan kualitas penyaluran tetap terjaga agar UMKM tidak sekadar menerima pinjaman, tetapi berkembang menjadi lebih produktif.









