Keluhan terbesar datang dari permintaan agunan yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta.
Namun di lapangan, sejumlah UMKM masih diminta menyerahkan fotokopi BPKB atau sertifikat tanah/bangunan.
“Biasanya itu dilakukan petugas bank untuk verifikasi atau memberi tekanan psikologis agar debitur tidak melakukan moral hazard. Tapi praktik itu tetap tidak dibenarkan,” tegas Maman.
Kementerian UMKM Perketat Pengawasan
Maman memastikan bahwa pemerintah akan memperketat monitoring dan evaluasi untuk menghilangkan praktik permintaan agunan yang tidak sesuai aturan.
“Ini sudah regulasi yang jelas. Untuk pinjaman Rp 1 juta sampai Rp 100 juta, bank tidak boleh meminta agunan,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur KUR wajib mematuhi aturan yang berlaku, dan pemerintah siap menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah Kejar Target Penyaluran KUR 2025
Dengan sisa waktu sekitar satu bulan, pemerintah menilai target KUR tahun 2025 dapat tercapai, terutama karena permintaan KUR cenderung meningkat pada kuartal IV seiring kebutuhan modal usaha menuju musim liburan dan awal tahun.
Pemerintah juga fokus memastikan kualitas penyaluran tetap terjaga agar UMKM tidak sekadar menerima pinjaman, tetapi berkembang menjadi lebih produktif.







