Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial, Siap Perketat Pengawasan Digital

×

Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial, Siap Perketat Pengawasan Digital

Sebarkan artikel ini
Pelarangan thrifting
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Topikseru.com – Pemerintah kembali mempertegas sikap terhadap praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor yang marak beredar di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya siap mengikuti kebijakan nasional yang melarang aktivitas tersebut, termasuk mengatur mekanisme pengawasan di ranah digital.

“Kalau memang aturannya pelarangan, kami mengikuti. Langkah Kementerian Komdigi tentu harus selaras dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis.

Pengawasan Digital akan Diperketat

Meutya menjelaskan bahwa proses penertiban thrifting di platform sosial akan dibahas lebih rinci, mulai dari tata cara pengawasan hingga eksekusi teknis pelarangan.

“Pengawasan digital akan disesuaikan dengan aturan besar pemerintah. Mekanismenya sedang dipersiapkan,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya lintas kementerian untuk menekan peredaran pakaian bekas impor, yang dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memukul industri tekstil lokal.

UMKM & E-commerce Sepakat Tertibkan Thrifting

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelumnya mengumumkan kerja sama dengan berbagai platform e-commerce untuk melakukan penertiban toko-toko yang menjual pakaian bekas impor.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan penertiban dilakukan secara humanis dan selektif.

“Penutupan toko pakaian impor bekas dilakukan untuk mengurangi aktivitas thrifting yang melanggar regulasi,” ujar Maman.