Topikseru.com – Pemerintah kembali mempertegas sikap terhadap praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor yang marak beredar di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya siap mengikuti kebijakan nasional yang melarang aktivitas tersebut, termasuk mengatur mekanisme pengawasan di ranah digital.
“Kalau memang aturannya pelarangan, kami mengikuti. Langkah Kementerian Komdigi tentu harus selaras dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis.
Pengawasan Digital akan Diperketat
Meutya menjelaskan bahwa proses penertiban thrifting di platform sosial akan dibahas lebih rinci, mulai dari tata cara pengawasan hingga eksekusi teknis pelarangan.
“Pengawasan digital akan disesuaikan dengan aturan besar pemerintah. Mekanismenya sedang dipersiapkan,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya lintas kementerian untuk menekan peredaran pakaian bekas impor, yang dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memukul industri tekstil lokal.
UMKM & E-commerce Sepakat Tertibkan Thrifting
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelumnya mengumumkan kerja sama dengan berbagai platform e-commerce untuk melakukan penertiban toko-toko yang menjual pakaian bekas impor.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan penertiban dilakukan secara humanis dan selektif.
“Penutupan toko pakaian impor bekas dilakukan untuk mengurangi aktivitas thrifting yang melanggar regulasi,” ujar Maman.






