Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

KAI Terapkan Aturan Baru Soal Power Bank, Penumpang Wajib Patuhi Batas Kapasitas Maksimal

×

KAI Terapkan Aturan Baru Soal Power Bank, Penumpang Wajib Patuhi Batas Kapasitas Maksimal

Sebarkan artikel ini
Aturan power bank KAI
KAI berlakukan aturan baru tentang batasan power bank dalam kereta api. Foto: Dok.Humas KAI Sumut

Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menerapkan aturan baru terkait power bank yang dibawa penumpang selama perjalanan kereta api. Kebijakan yang mulai diberlakukan di seluruh layanan, termasuk KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut), ditujukan untuk meningkatkan standar keselamatan dan meminimalkan potensi risiko kebakaran akibat perangkat elektronik.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa power bank memang menjadi kebutuhan penting bagi pelanggan, namun penggunaannya tetap harus mengikuti batas aman yang telah ditetapkan perusahaan.

“Penerapan aturan baru ini bertujuan memitigasi potensi bahaya dari penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar As’ad, Senin (24/11/2025).

Baca Juga  KAI Sumut Berangkatkan 10.155 Penumpang H-2 Puncak Arus Mudik

Power Bank Dibatasi Maksimal 100 Wh

Dalam aturan baru tersebut, penumpang diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).

Jika kapasitas perangkat hanya tertulis dalam mAh, penumpang dapat menghitungnya dengan rumus:

  • Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000

Power bank yang melewati batas tersebut berpotensi tidak diizinkan dibawa ke dalam rangkaian kereta.

Selama perjalanan, penumpang masih diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya ponsel atau perangkat pribadi lainnya.