Scroll untuk baca artikel
BursaEkonomi dan Bisnis

Harga Bitcoin Naik 1,14 Persen USD 90.275,45 Atau Setara Rp1,50 Miliar Per Koin

×

Harga Bitcoin Naik 1,14 Persen USD 90.275,45 Atau Setara Rp1,50 Miliar Per Koin

Sebarkan artikel ini
Bitcoin
Pada perdagangan Senin 8 Desember 2025 harga Bitcoin (BTC) selaku kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar naik 1,14 persen dalam 24 jam terakhir. Menjadi senilai USD 90.275,45 per koin atau setara Rp 1,50 miliar (kurs Rp 16.650 per dolar AS).

Topikseru.com – Pasar mata uang kripto sedang mengalami kemerosotan. Harga Bitcoin, mata uang kripto terbesar di dunia, sempat anjlok 6% pada pembukaan Desember 2025, tepatnya pada Senin (1/12/2025) menjadi penurunan harian terbesarnya sejak Maret 2025.

Melansir data Coinmarketcap, Pada perdagangan Senin 8 Desember 2025 harga Bitcoin (BTC) selaku kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar naik 1,14 persen dalam 24 jam terakhir. Menjadi senilai USD 90.275,45 per koin atau setara Rp 1,50 miliar (kurs Rp 16.650 per dolar AS).

Meskipun kini harga Bitcoin telah pulih sedikit menjadi sekitar US$ 93.000, angka tersebut masih sekitar 25% lebih rendah dari rekor tertingginya yang hampir mencapai US$ 125.000 pada Oktober 2025.

Mata uang digital terkemuka lainnya seperti Ether dan Solana juga mengalami penurunan baru-baru ini dan, seperti Bitcoin, telah mencatatkan pengembalian negatif selama 12 bulan terakhir.

Bagi investor kripto yang sedang diselimuti awan gelap kerugian, para ahli mengatakan ada hikmah di balik musibah ini.

Otoritas pajak (Internal Revenue Service/ IRS) di Amerika Serikat mengizinkan investor menggunakan kerugian atas investasi yang mereka jual untuk mengimbangi keuntungan investasi dan pendapatan kena pajak (taxable income).

Aturan seputar langkah ini, terutama yang berkaitan dengan kripto, dapat menjadi rumit.

Oleh karena itu, investor disarankan berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau profesional pajak sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga  Harga Bitcoin (BTC) Terjatuh 1,78% Bertengger di Level US$108.449 Atau Setara Rp1,8 Miliar Per Koin

Bagi investor yang cerdik, memanfaatkan kerugian jangka pendek patut dieksplorasi sebelum akhir tahun, kata Miklos Ringbauer selaku akuntan publik tersertifikasi (CPA) dan pendiri MiklosCPA.

“Jika Anda memiliki kemampuan untuk mengurangi pendapatan kena pajak Anda, itu selalu bermanfaat. Dan kripto berada dalam posisi yang unik,” katanya, seperti dikutip CNBC internasional, Senin (8/9/2025).

Setidaknya untuk saat ini, aturan tertentu yang berlaku untuk aset tradisional seperti saham dan reksadana tidak berlaku untuk mata uang digital.

Inilah gambaran dasar cara kerja strategi Tax-Loss Harvesting (Pemanenan Kerugian Pajak):

– Realisasi Rugi: Ketika Anda menjual investasi yang harganya lebih rendah dari harga belinya, Anda merealisasikan kerugian.

– Imbangi Keuntungan: IRS mengizinkan Anda menggunakan kerugian ini untuk mengimbangi pajak yang terutang atas keuntungan investasi lain.

– Urutan Offset: Kerugian jangka pendek (investasi dipegang kurang dari setahun) harus mengimbangi keuntungan jangka pendek, dan kerugian jangka panjang mengimbangi keuntungan jangka panjang. Kelebihan kerugian kemudian dapat digunakan untuk mengimbangi jenis keuntungan yang berlawanan.

– Kurangi Pendapatan: Jika kerugian Anda masih melebihi keuntungan, Anda dapat menggunakan hingga US$ 3.000 dari kerugian bersih tersebut untuk meniadakan pendapatan kena pajak biasa (ordinary taxable income).