Scroll untuk baca artikel
BursaEkonomi dan Bisnis

Harga Bitcoin Naik 1,14 Persen USD 90.275,45 Atau Setara Rp1,50 Miliar Per Koin

×

Harga Bitcoin Naik 1,14 Persen USD 90.275,45 Atau Setara Rp1,50 Miliar Per Koin

Sebarkan artikel ini
Bitcoin
Pada perdagangan Senin 8 Desember 2025 harga Bitcoin (BTC) selaku kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar naik 1,14 persen dalam 24 jam terakhir. Menjadi senilai USD 90.275,45 per koin atau setara Rp 1,50 miliar (kurs Rp 16.650 per dolar AS).

– Roll Over: Kerugian tambahan yang tersisa dapat digulirkan (roll over) ke tahun pajak berikutnya tanpa batas waktu.

Setiap kerugian harus direalisasikan pada tahun terjadinya, yang berarti Anda memiliki waktu hingga 31 Desember 2025 untuk membukukan kerugian pajak tahun ini.

Pada aset tradisional seperti saham, reksadana, dan Exchange-Traded Funds (ETF) terdapat Aturan Wash-Sale.

Aturan ini umumnya mengharuskan investor menunggu 30 hari sebelum menginvestasikan kembali aset yang sama persis yang baru saja dijual, atau aset lain yang dianggap secara substansial identik oleh IRS.

Aturan Wash-Sale dirancang untuk mencegah investor menjual aset yang merugi hanya untuk tujuan pajak, kemudian segera membelinya kembali untuk mempertahankan posisi investasi.

Namun, menurut CPA Marianela Collado, aturan ini tidak berlaku untuk mata uang kripto, karena kripto diperlakukan sebagai properti (property), bukan sekuritas, untuk tujuan pajak AS.

“Anda dapat membukukan kerugian Anda, lalu membelinya kembali segera. Itu salah satu aspek unik dari kripto,” kata Collado.

Ini berarti investor yang percaya pada prospek jangka panjang Bitcoin atau Ether dapat menjual kepemilikan mereka yang merugi pada harga saat ini.

Baca Juga  Harga Bitcoin Turun 0,38 Persen Bertengger di Level U$D115.086 atau Setara Rp1,90 Miliar Per Koin

Merealisasikan kerugian yang dapat digunakan untuk mengimbangi keuntungan pajak, dan segera membeli kembali aset yang sama pada harga jual, tanpa harus menunggu 30 hari.

Mereka mendapatkan keuntungan pajak tanpa kehilangan posisi investasi jangka panjang mereka.

Strategi Tax-Loss Harvesting yang menjadi sorotan ini muncul karena klasifikasi unik mata uang kripto oleh IRS AS sebagai properti, bukan sekuritas seperti saham.

Klasifikasi ini secara tidak sengaja memberikan keuntungan pajak bagi investor kripto.

Namun, status pajak kripto di AS terus menjadi perdebatan regulasi. Sejak artikel ini ditulis, Kongres dan badan pengatur AS berulang kali mempertimbangkan undang-undang yang dapat mengubah perlakuan kripto menjadi sekuritas.

Jika klasifikasi ini berubah di masa depan, Wash-Sale Rule akan berlaku, menutup celah pajak unik yang saat ini dinikmati oleh investor kripto.

Oleh karena itu, para ahli menyarankan investor untuk memanfaatkan keuntungan ini selagi ada, karena status regulasi kripto dapat berubah kapan saja.