Ekonomi dan Bisnis

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Usai Izin Dicabut, Saham Masih Disuspensi BEI

×

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Usai Izin Dicabut, Saham Masih Disuspensi BEI

Sebarkan artikel ini
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Pasca PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Izin Dicabut dan saham masih disuspensi BEI di mana Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akhirnya angkat bicara menyusul pernyataan pemerintah terkait pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan informasi tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mela…
  • Manajemen menyatakan, keterbukaan informasi ini disampaikan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang pe…
  • Berdasarkan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia, perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk dihentikan sementara se…

Topikseru.com, Jakarta – Pasca PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Izin Dicabut dan saham masih disuspensi BEI di mana Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akhirnya angkat bicara menyusul pernyataan pemerintah terkait pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Berdasarkan informasi tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat resmi pada hari Rabu, 21 Januari 2026.

“Sehubungan dengan pernyataan pemerintah melalui konferensi pers Satgas PKH dan pemberitaan media nasional terkait izin PBPH Perseroan, dengan ini kami menyampaikan informasi atau fakta material sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di laman resmi BEI.

Manajemen menyatakan, keterbukaan informasi ini disampaikan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten serta ketentuan kewajiban penyampaian informasi di Bursa Efek Indonesia.

INRU menegaskan akan mematuhi seluruh ketentuan regulator dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait penertiban usaha berbasis sumber daya alam.

Baca Juga  IHSG Menguat Tipis 1,69 Poin Bersandar di Level 167,71 Pagi Ini

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (19/1/2026) memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, imbas percepatan audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pascabencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Nah, Toba Pulp Lestari termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut tersebut.

Di sisi lain, saham INRU hingga kini masih berada dalam status suspensi. Berdasarkan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia, perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk dihentikan sementara sejak Sesi II perdagangan Rabu, 17 Desember 2025.

“Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI dalam keterangannya.

BEI sebelumnya menyatakan, suspensi tersebut dilakukan seiring dengan penghentian sementara operasional perseroan akibat banjir yang melanda wilayah Sumatera.

Hingga saat ini, Bursa belum menyampaikan waktu pembukaan kembali perdagangan saham INRU dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari perseroan serta regulator terkait.