Ekonomi dan Bisnis

OJK Usulkan Sanksi Pidana untuk Finfluencer Nakal, Aturan Masuk Revisi UU P2SK

×

OJK Usulkan Sanksi Pidana untuk Finfluencer Nakal, Aturan Masuk Revisi UU P2SK

Sebarkan artikel ini
ojk finfluencer
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegar (doorstop) usai RDPU Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Topikseru.com, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan aturan tegas berupa sanksi pidana bagi financial influencer (finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar. Usulan ini masuk dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengaturan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan di sektor keuangan.

“Kami mengusulkan adanya norma pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar terkait produk atau layanan keuangan, termasuk oleh financial influencer,” ujarnya dalam rapat di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur, Disusul Pejabat Pengawas Pasar Modal

Finfluencer Dinilai Perlu Diatur Lebih Ketat

OJK menilai peran finfluencer di era digital semakin besar, terutama di kalangan generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai sumber utama informasi finansial.

Namun, hingga saat ini, regulasi yang kuat terkait sanksi pidana baru berlaku di sektor pasar modal. Untuk sektor jasa keuangan lainnya, seperti perbankan, fintech, hingga aset kripto, pengaturan masih perlu diperkuat.

“Pengaruh finfluencer sangat besar terhadap keputusan finansial masyarakat. Karena itu, pengaturannya perlu ditingkatkan ke level undang-undang,” kata Friderica.

Masuk Revisi UU P2SK

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Revisi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan sektor keuangan secara menyeluruh, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi yang beredar di publik.

Selain itu, OJK juga mengusulkan penguatan peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menangani kasus penipuan transaksi keuangan.

Aturan Turunan Segera Terbit

Di sisi lain, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur secara spesifik perilaku penyebar informasi keuangan, termasuk influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut aturan tersebut akan mencakup berbagai sektor, mulai dari pasar modal, keuangan digital, hingga aset kripto.

“Aturan ini akan memperjelas batasan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang bagi para influencer,” ujarnya.

POJK tersebut ditargetkan terbit pada semester I 2026, sekaligus memperkuat kewenangan OJK dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyebar informasi keuangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Regulasi yang lebih ketat diharapkan dapat menekan praktik penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.