Scroll untuk baca artikel
Bursa

Harga Emas Antam Anjlok Rp 17.000, Begini Rincian Terbaru dan Potongan Pajaknya

×

Harga Emas Antam Anjlok Rp 17.000, Begini Rincian Terbaru dan Potongan Pajaknya

Sebarkan artikel ini
Harga emas antam
Harga emas antam hari ini, Kamis (31/7)

250 gram: Rp460.515.000

500 gram: Rp920.820.000

1.000 gram: Rp1.841.600.000

Potongan Pajak Emas, Jangan Lupa Hitung!

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp8.000 Dibanderol Rp1.906.000 Per Gram di Perdagangan Selasa (29/7/2025)

Perlu diingat, setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas:

-Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian.

-Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk, jika nilai jual lebih dari Rp10 juta, pembeli emas harus siap potongan pajak:

-1,5 persen bagi pemilik NPWP

-3 persen bagi non-NPWP

Baca Juga  Harga Emas Antam Melorot Rp1.000 Dibanderol Rp1.915.000 Per Gram di Perdagangan Senin (28/7/2025)

Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari nilai transaksi buyback. Jadi, jangan kaget jika nominal yang diterima tidak utuh 100 persen dari harga buyback yang tercantum.

Momentum Beli atau Jual?

Meski harga turun, banyak analis menyarankan investor emas fisik tetap waspada. Fluktuasi harga emas global masih dipengaruhi isu geopolitik, suku bunga The Fed, dan nilai tukar dolar Amerika Serikat.

Bagi investor ritel, penurunan harga bisa jadi peluang akumulasi, asalkan perhitungan pajak dan biaya tambahan diperhatikan dengan cermat.