250 gram: Rp460.515.000
500 gram: Rp920.820.000
1.000 gram: Rp1.841.600.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Potongan Pajak Emas, Jangan Lupa Hitung!
Perlu diingat, setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas:
-Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian.
-Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk, jika nilai jual lebih dari Rp10 juta, pembeli emas harus siap potongan pajak:
-1,5 persen bagi pemilik NPWP
-3 persen bagi non-NPWP
Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari nilai transaksi buyback. Jadi, jangan kaget jika nominal yang diterima tidak utuh 100 persen dari harga buyback yang tercantum.
Momentum Beli atau Jual?
Meski harga turun, banyak analis menyarankan investor emas fisik tetap waspada. Fluktuasi harga emas global masih dipengaruhi isu geopolitik, suku bunga The Fed, dan nilai tukar dolar Amerika Serikat.
Bagi investor ritel, penurunan harga bisa jadi peluang akumulasi, asalkan perhitungan pajak dan biaya tambahan diperhatikan dengan cermat.
Halaman : 1 2