-Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian.
-Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk, jika nilai jual lebih dari Rp10 juta, pembeli emas harus siap potongan pajak:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-1,5 persen bagi pemilik NPWP
-3 persen bagi non-NPWP
Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari nilai transaksi buyback. Jadi, jangan kaget jika nominal yang diterima tidak utuh 100 persen dari harga buyback yang tercantum.
Momentum Beli atau Jual?
Meski harga turun, banyak analis menyarankan investor emas fisik tetap waspada. Fluktuasi harga emas global masih dipengaruhi isu geopolitik, suku bunga The Fed, dan nilai tukar dolar Amerika Serikat.
Bagi investor ritel, penurunan harga bisa jadi peluang akumulasi, asalkan perhitungan pajak dan biaya tambahan diperhatikan dengan cermat.